Senin, 07 Januari 2013

Makalah : Jalur Pendidikan dan Pembangunan Nasional


BAB I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
Keunggulan suatu bangsa tidak lagi bertumpu pada kekayaan alam, melainkan pada keunggulan sumber daya manusia, yaitu tenaga terdidik yang mampu menjawab tantangan-tantangan yang sangat cepat. Kenyataan ini sudah lebih dari cukup untuk mendorong pakar dan praktisi pendidikan melakukan kajian sistematik untuk membenahi atau memperbaiki sistem pendidikan nasional. Agar lulusan sekolah mampu beradaptasi secara dinamis dengan perubahan dan tantangan itu, pemerintah melontarkan berbagai kebijakan tentang pendidikan yang memberikan ruang yang luas bagi sekolah dan masyarakatnya untuk menentukan program dan rencana pengembangan sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Pendidikan menduduki posisi sentral dalam pembangunan karena sasarannya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, pendidikan juga merupakan alur tengah pembangunan dari seluruh sektor pembangunan.
1.2         Rumusan Masalah
1.2.1   Apa perbedaan jalur perndidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah?
1.2.2   Bagaimana konsep pembangunan nasional?
1.2.3   Apa peranan pendidikan dalam pembangunan?
1.3         Tujuan Penulisan
1.3.1   Untuk mengetahui perbedaan jalur perndidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah
1.3.2   Untuk mengetahui konsep pembangunan nasional
1.3.3   Untuk mengetahui peranan pendidikan dalam pembangunan



1.4         Manfaat Penulisan
Penulisan makalah ini diharapkan memberikan manfaat bagi:
1.4.1  Para mahasiswa sebagai salah satu referensi dalam pengembangan ilmu pengetahuan yang terkait dengan masalah pendidikan dan pembangunan nasional
1.4.2  Bagi penulis sebagai  salah satu wahana dalam pengembangan ilmu pengetahuan dalam bidang menulis.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Perbedaan Jalur Pendidikan Formal, Informal, dan Nonformal
Menurut UU Sistem Pendidikan No.20 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 1, Definisi Pendidikan adalah sebagai berikut :
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”.
Sementara pengertian dari jalur pendidikan nasional menurut Undang – Undang
UU Sistem Pendidikan No.20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 7
“Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.”
Ada dua jenis jalur pendidikan yaitu diantaranya jalur pendidikan sekolah, dan jalur pendidikan luar sekolah.
2.1.1   Jalur Pendidikan Sekolah
Pendidikan jalur sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan ( pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi). Jalur pendidikan sekolah ini bersifat formal dan biasa disebut pendidikan formal. Pendidikan jalur  formal merupakan bagian dari pendidikan nasional yang bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan fitrahnya, yaitu pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, demokratis, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, memiliki keterampilan hidup yang berharkat dan bermartabat, memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan kreatif, serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan yang mampu mewujudkan kehidupan bangsa.
Pendidikan dalam melaksanakan pendidikannya dengan panduan atau kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dinas pemenrintah terkait. Selain dalam pelaksanaanya yang menggunakan kurikulum pemerintah yang resmi, dalam sistem penilaian pun pendidikan formal diatur oleh pemerintah diaman terdapat standarisasi tertentu dari segi penilaian.
Menurut UU No. 2  Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan setiap warga negara diwajibkan mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP.
2.1.2   Jalur Pendidikan Luar Sekolah
Jalur pendidikan luar sekolah (PLS) merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan, seperti kepramukaan, berbagai kursus, dan lain-lain. Pendidikan luar sekolah memberikan kemungkinan perkembangan sosial, kultural seperti bahasa dan kesenian, keagamaan, dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan oleh anggota masyarakat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakatnya. 
Pendidikan luar sekolah bersifat tidak formal.  Pendidikan tersebut ada dua, yaitu pendidikan non formal dan informal.
1)   Pendidikan non formal
Pendidikan non formal adalah pendidikan yang tidak terikat oleh jenjang pendidikan seperti pendidikan formal di sekolah. Pendidikan non formal pada umumnya dilaksanakan tidak dalam lingkungan fisik sekolah. Maka dari itu dapat diidentikkan dengan pendidikan luar sekolah.
Sasaran pokok pendidikan non formal adalah anggota masyarakat. Program-programnya dibuat sedemikian rupa agar bersifat luwes tetapi lugas dan tetap menarik minat para konsumen pendidikan. Berdasarkan penelitian di lapangan, pendidikan non formal sangat dibutuhkan oleh anggota masyarakat yang belum sempat mendapat kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal karena sudah lewat umur atau terpaksa putus sekolah karena suatu hal.
Tujuan terpenting dari pendidikan non formal adalah program-program yang ditawarkan kepada masyarakat harus sejalan dan terintegrasi dengan program-program pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Pendidikan non formal juga berarti suatu kegiatan pendidikan di luar keluarga dan di luar sekolah yang kegiatan-kegiatannya ditujukan kepada :
a)    Anak-anak yang belum pernah sekolah.
b)   Anak-anak yang meninggalkan pendidikan SD/ SLTP dan tidak meneruskan sekolah lagi (di bawah umur 18 tahun).
c)    Orang-orang dewasa (adult education)
d)   Anak-anak di bawah umur 18 tahun yang memerlukan re-edukasi.
e)    Orang-orang dewasa yang memerlukan re-edukasi.
f)    Masyarakat sebagai satu lingkungan budaya (comunity education).
Macam-macam pendidikan itu dapat dikelompokkan sebagai program kegiatan pendidikan luar sekolah yang terorganisir yaitu :
1)   Pendidikan masyarakat adalah pendidikan yang ditujukan kepada orang dewasa, termasuk pemuda di luar batas umur tertinggi kewajiban belajar, dan dilakukan di luar lingkungan dan sistem pengajaran sekolah biasa.
2)   Pendidikan kemasyarakatan adalah konfirmasi antara kedewasaan yang diwakili pendidik dan kebelum dewasaan yang diwakili oleh anak didik yang berdiri sendiri. Atau dikatakan sebagai pendidikan yang meliputi bagian pendidikan yang mempersiapkan anak-anak untuk tugasnya sebagai penghasil dan sebagai pemakai.
3)   Pendidikan rakyat adalah tindakan-tindakan pendidikan atau pengaruh yang kadang-kadang mengenai seluruh rakyat, tetapi biasanya khusus mengenai rakyat lapisan bawah.
4)   Mass Education adalah pendidikan yang diberikan ke orang dewasa di luar sekolah, yang bertujuan memberikan kecakapan baca tulis dan pengetahuan umum untuk dapat mengikuti perkembangan dan kebutuhan hidup sekelilingnya. Dalam hal ini termasuk pula latihan-latihan untuk mendidik calon pemimpin yang akan mempelopori pelaksanaan usahanya di dalam masyarakat.
5)   Adult education (pendidikan orang dewasa) adalah usaha atau kegiatan yang pada umumnya dilakukan dengan kemauan sendiri (bukan dipaksa dari atas) oleh orang dewasa, termasuk pemuda di luar batas tertinggi masa kewajiban belajar dan dilangsungkan di luar lingkungan sekolah biasa.
6)   Extention education adalah kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di luar lingkungan sekolah biasa, diselenggarakan oleh perguruan-perguruan tinggi untuk mengimbangi hasrat masyarakat yang ingin menjadi peserta aktif dlm pergolakan jaman.
7)   Fundamental education adalah menolong masyarakat untuk mencapai kemajuan sosial ekonomi agar dengan demikian mereka dapat menduduki tempat yang layak dalam dunia modern.
Sedangkan perjalanan kegiatan pendidikan non formal yang dilakukan di luar sekolah dan di luar keluarga itu berbentuk antara lain : kepanduan (pramuka), perkumpulan-perkumpulan pemuda dan pemudi, perkumpulan olah raga dan kesenian, perkumpulan-perkumpulan sementara, perkumpulan-perkumpulan perekonomian, perkumpulan perkumpulan keagamaan dan lain sebagainya.
Di kalangan masyarakat, program-program pendidikan non formal sering dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh dinas pendidikan masyarakat, tim penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga (tim penggerak PKK), pada tingkat kelurahan dibina oleh para lurah/ kepala desa. Di luar itu organisasi-organisasi wanita seperti dharma wanita dalam program bakti sosial kepada masyarakat acapkali melaksanakan program-program dalam bentuk paket program pendidikan non formal. yang cerdas dan berdaya saing di era global. Pada pendidikan formal kita akan diajarkan tentang ilmu pengetahuan. Pendidikan formal sangat dperlukan, karena pendidikan yang didapatkan setelah keluarga. Namun begitu juga dengan pendidikan non formal yang juga sangat penting dan sangat diperlukan, mengingat tidak semua orang bisa melaksanakan pendidikan formal.
Menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dimaksud dengan pengertian pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Terdapat beberapa jenis lembaga pendidikan yang menyediakan layanan pendidikan non-formal di Indonesia, yaitu:
a)      Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP) : adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang pendidikan luar sekolah. BP-PLSP mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan program 23 serta fasilitasi pengembangan sumberdaya pendidikan luar sekolah berdasarkan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.
b)      Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB): adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Dinas Pendidikan Propinsi di bidang pendidikan luar sekolah. BPKB mempunyai tugas untuk mengembangkan model program pendidikan luar sekolah sesuai dengan kebijakan Dinas Pendidikan Propinsi dan kharakteristik propinsinya.
c)      Sanggar Kegiatan Belajar (SKB): adalah unit pelaksana teknis Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di bidang pendidikan luar sekolah (nonformal). SKB secara umum mempunyai tugas membuat percontohan program pendidikan nonformal, mengembangkan bahan belajar muatan lokal sesuai dengan kebijakan dinas pendidikan kabupaten/kota dan potensi lokal setiap daerah.
d)     Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM): suatu lembaga milik masyarakat yang pengelolaannya menggunakan azas dari, oleh dan untuk masyarakat. PKBM ini merupakan wahana pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat sehingga mereka semakin mampu untuk memenuhi kebutuhan belajarnya sendiri. PKBM merupakan sumber informasi dan penyelenggaraan berbagai kegiatan belajar pendidikan kecakapan hidup sebagai perwujudan pendidikan sepanjang hayat.
e)      Lembaga PNF sejenis: adalah lembaga pendidikan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yang memberikan pelayanan pendidikan nonformal berorientasi life skills/keterampilan dan tidak tergolong ke dalam kategori-katagori di atas, seperti; LPTM, Organisasi Perempuan, LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Dalam hal ini perlu disadari bahwa pengembangan masyarakat itu akan lancar apabila di masyarakat itu telah berkembang motivasi untuk membangun serta telah tumbuh kesadaran dan semangat mengembangkan diri ditambah kemampuan serta ketrampilan tertentu yang dapat menopangnya, dan melalui kegiatan pendidikan, khususnya pendidikan nonformal diharapkan dapat tumbuh suatu semangat yang tinggi untuk membangun masyarakat desanya sendiri sabagai suatu kontribusi bagi pembangunan bangsa pada umumnya.
2)   Jalur Pendidikan Informal
Pendidikan informal adalah pendidikan yang kita dapatkan dilingkungan keluarga. Pendidikan informal ini kita dapatkan pertama kali sebelum kita menginjak ke pendidikan formal, yaitu pendidikan yang kita dapatkan di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas hingga sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Informal kita dapatkan pertama kali di lingkungan keluarga. Dimana keluarga merupakan media yang paling utama yang memberikan kita pendidikan. Dalam keluarga seorang anak akan diajarkan tentang sopan santun, norma – norma, cara bergaul, dan sebagainya. Selain itu lingkungan juga termasuk pendidikan informal, dimana seorang anak akan melakukan adaptasi dan interaksi dengan lingkungannya. Contohnya yaitu, seorang anak yang beradaptasi dan saling berinteraksi dengan temannya. Pendidikan formal ini membentuk pembelajaran yang mandiri.
Perbedaan Jalur Pendidikan Formal, Informal, dan Nonformal
a)        Pendidikan Formal
§  Tempat pembelajaran di gedung sekolah
§  Adanya persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik
§  Kurikulumnya jelas
§  Materi pembelajaran bersifat akademis
§  Proses pendidikan memakan waktu yang lama
§  Adanya ujian formal
§  Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta
§  Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu
§  Diselenggarakan dengan administrasi yang seragam
b)        Pendidikan Nonformal
§  Tempat pembelajaran dapat dilakukan di luar gedung
§  Terkadang tidak ada persyaratan khusus
§  Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas
§  Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani
§  Bersifat praktis dan khusus
§  Pendidikannya berlangsung singkat
§  Terkadang ada ujian
§  Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta
c)        Pendidikan Informal
§  Tempat pembelajaran bisa dilakukan dimana saja
§  Tidak ada persyaratan
§  Tidak berjenjang
§  Tidak ada program yang direncanakan secara formal
§  Tidak adanya materi tertentu yang harus tersaji secara formal
§  Tidak ada ujian
§  Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.
2.2         Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarkat, bangsa, dan Negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termasuk dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Sehingga disini pembangunan nasional sangat penting untuk dilakukan.
Pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju. Pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh dan untuk rakyat dilaksanakan semua aspek kehidupan bangsa yang meliputi aspek politik, ekonomi, social-budaya dan aspek pertahanan keamanan dengan senantiasa harus merupakan perwujudan Wawasan Nusantara serta memperkukuh Ketahanan Nasional yang diselenggarakan dengan sasaran jangka panjang yang ingin diwujudkan. Dalam mewujudkan pembangunan nasional di perlukan semangat bangsa agar pembangunan tersebut bisa berjalan dengan terarah.  Keseluruhan semangat arah dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai pengalaman semua sila Pancasila secara serasi dan sebagai kesatuan yang utuh, yang meliputi :
1)   Pengalaman Sila Kertuhanan Yang MAha Esa, antara lain mencakup tanggung jawab bersama dari semua golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara bersama-sama meletakkan landasan spiritual, moral, dan etik yang kukuh bagi pembangunan nasional. Di dalam menganut agama seseorang tidak bisa memaksakan kehendak orang lain untuk memeluk agama lain, sehingga disini seseorang memiliki hak pribadi untuk memeluk dan beribadah sesuai agama yang ingin dia anut.
2)   Pengalaman Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, antara lain mencakup peningkatan martabat serta hak dan kewajiban asasi warga Negara serta penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan dari muka bumi. Dalam sila ini kita juga diajarkan untuk saling menghormati satu sama lainnya sehingga kehidupan masyarakat menjadi harmonis. Selain itu adanya persamaan nasib antar masyarakat.
3)   Pengalaman Sila Persatuan Indonesia antara lain mencakup peningkatan pembinaan bangsa di semua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa dan Negara sehingga rasa kesetiakawanan semakin kuat dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
4)   Pengalaman Sila Kerakytana yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan anatara lain mencakup upaya makin menumbuhkan dan mengembangkan system politik Demokrasi Pancasila yang makin mampu memelihara stabilitas nasional yang dinamis. Selain itu juga mengembangkan rasa kekeluargaan dalam setiap mengambil keputusan, sehingga mencapai keputusan yang mufakat.
5)   Pengalaman Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rkyat Indonesia antara lain mencakup upaya untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya kemakmuran yang berkeadilan. Disini dalam sila keadilan ini juga terdapat persamaan hak dan kewajiban, diman kita memiliki hak yang sama yaitu mendapatkan kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan, dan sebagainya. Selain kita menuntut hak kita juga harus untuk melaksanakan kewajiban. Sehingga disini kita tidak hanya menuntut hak namun juga melaksanakan kewajiban.
 Berdasarkan pokok pikiran diatas, maka hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan dan pedoman pembangunan nasional. Pembangunan nasional dilaksanakan merata diseluruh tanah air dan tidak hanya untuk satu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat. Sehingga pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap dan berlanjut untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang telah maju. Pembangunan nasional adalah pembangunan dari, oleh dan untuk rakyat dilaksanakan semua aspek kehidupan bangsa yang meliputi aspek politik, ekonomi, social-budaya dan aspek pertahanan keamanan dengan senantiasa harus merupakan perwujudan Wawasan Nusantara serta memperkukuh Ketahanan Nasional yang diselenggarakan dengan sasaran jangka panjang yang ingin diwujudkan.
Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat tertib dan damai.
2.3         Peran Pendidikan dalam Pembangunan Nasional
Secara umum, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pembangunan merupakan proses yang berkesinambungan yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk aspek sosial, ekonomi, politik dan kultural, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan warga bangsa serta keseluruhan.
Pendidikan mempunyai peran yang sangat vital dalam pembangunan karena tanpa pendidikan pembangunan yang terjadi tidak akan maksimal. Jadi semakin tinggi kualitas pendidikan suatu bangsa, maka akan semakin besar pula potensi bangsa tersebut untuk maju. Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan
Apa jadinya bila pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan di bidang pendidikan?. Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk. Jika hal tersebut terjadi, bidang ekonomi akan bermasalah, karena tiap orang akan bisa merugikan Negara atau masyarakat luas seperti misalnya korupsi. Sehingga lambat laun akan datang hari dimana negara dan bangsa ini hancur. Oleh karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam pembangunan negeri ini.
Salah satu tujuan berdirinya negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat). Untuk mencapai tujuan ini diperlukan pembangunan dunia pendidikan yang berkualitas di Indonesia. Dalam arti sederhana, pendidikan diartikan sebagai usaha manusia untuk membina kepribadiannya sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat dan kebudayaan. Dalam perkembangannya pendidikan atau paedagogi berarti bimbingan atau pertolongan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa agar ia menjadi dewasa. Selanjutnya, pendidikan diartikan sebagai usaha yang dijalankan oleh seseorang atau kelompok orang lain agar menjadi dewasa atau mencapai tingkat hidup atau penghidupan yang lebih tinggi dalam arti mental (Sudirman, 2004).
Tujuan utama yang akan dicapai dalam pendidikan adalah membentuk manusia secara utuh (holistic) yang berkarakter, yaitu mengembangkan aspek fisik, emosi, sosial, kreativitas, spiritual dan intelektual secara optimal serta lifelong learners (pembelajar sejati).
Dalam pengembangan pendidikan yang berkualitas terdapat Sembilan (9) pilar karakter yang terkandung dalam nilai-nilai universal, antara lain:
1)      Cinta Tuhan dan Alam Semesta beserta isinya 
2)      Tanggung jawab Kedisiplinan dan Kemandirian 
3)      Kejujuran 
4)      Hormat dan Santun 
5)      Kasih Sayang, Kepedulian dan Kerjasama 
6)      Percaya Diri, Kreatif, Kerja Keras dan Pantang Menyerah 
7)      Keadilan dan Kepemimpinan 
8)      Baik dan Rendah Hati 
9)      Toleransi, Cinta Damai dan Persatuan (Megawangi, 2004)
Pendidikan yang berkualitas sangat berperan besar dalam menentukan kualitas individu ataupun masyarakat bangsa secara keseluruhan. Di sini perlu mendudukkan pendidikan sebagai sebuah nilai yang tumbuh di masyarakat. Jika nilai pengetahuan begitu dominan dalam setiap gerak masyarakat, dengan sendirinya masyarakat akan berjuang untuk menuntut ilmu tanpa mengenal kata berhenti. Hal tersebut merupakan cikal bakal terbangunnya semangat toleransi, keinginan untuk saling berbagi (reciprosity) dan semangat kemanusiaan (altruism) untuk membangun keselamatan, muncul perasaan berharga (sense of efficacy), merangsang keinginan untuk menjalin hubungan dengan orang lain (networking) dan saling mempercayai (trust).



BAB III
PENUTUP

3.1         Kesimpulan 
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan, yaitu sebagai berikut :
3.1.1   Perbedaan jalur pendidikan  sekolah dengan pendidikan luar sekolah adalah pendidikan jalur sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan, yang bersifat formal sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan, yang bersifat non formal.
3.1.2   Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarkat, bangsa, dan Negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termasuk dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
3.1.3   Pendidikan mempunyai peran yang sangat vital dalam pembangunan karena tanpa pendidikan pembangunan yang terjadi tidak akan maksimal. Jadi semakin tinggi kualitas pendidikan suatu bangsa, maka akan semakin besar pula potensi bangsa tersebut untuk maju. Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia unuk pembangunan.

3 komentar: