BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era globalisasi ini, bangsa Indonesia yang kaya akan
sumber daya alam ini menjadi suatu bangsa yang rapuh, karena banyak sekali
terlihat fenomena kericuhan yang tak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi
juga sudah tak jarang lagi dilakukan oleh para pelajar, seperti tawuran antar
pelajar. Bahkan, kadang kala tawuran itu sampai memakan korban jiwa. Hal ini
dikarenakan kurang kuatnya moral masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, penanaman
nilai-nilai luhur yang dituangkan dalam dasar negara sangat diperlukan baik
diberikan dalam bentuk sosialisasi ataupun dalam pembelajaran di sekolah.
Karena semakin majunya zaman, semakin pudarnya rasa untuk memiliki dasar negara
yang telah dibuat oleh para pendahulu untuk kepentingan kita semua.
Dasar negara adalah suatu hal yang sangat mendasar dan suatu
hal yang terpenting dalam berdirinya dan dalam menjalankan pemerintahan dalam
suatu negara. Negara Indonesia mempunyai dasar Negara yang dinamakan Pancasila.
Pancasila ini merupakan warisan bangsa dari para pendahulu yang wajib dijaga
dan diterapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kehidupan bangsa saat
ini. Dengan menganut dan mengamalkan makna yang terkandung dalam Pancasila,
kehidupan bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang bermoral tinggi,
berkeadilan dan persatuan bangsa akan terjaga. Karena didalam unsure-unsur
pembentuk Pancasila berisi tentang pentunjuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari
dan juga mengatur hukum yang berlaku di
Negara Indonesia.
Pancasila juga memiliki kedudukan dan fungsi yang
penting bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia yang mengatur segala tingkah laku dan tindakan warga negara
Indonesia, juga sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila yang digali dan
dirumuskan para pendiri bangsa adalah sebuah rasionalitas kita sebagai bangsa
yang majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang
tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu,
adil dan makmur.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas maka didapatkan rumusan masalah sebagai berikut.
a. Bagaimana pengertian Pancasila
secara Etimologis, Historis dan Terminologis?
b. Apa saja fungsi-fungsi Pancasila
dalam kehidupan bernegara?
c. Bagaimana sikap manusia yang
Pancasilais?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari makalah ini adalah sebagai berikut.
a. Mengetahui bagaimana pengertian
Pancasila secara Etimologis, Historis dan Terminologis.
b. Mengetahui dan memahami fungsi-fungsi
Pancasila dalam kehidupan bernegara.
c. Mengetahui bagaimana sikap manusia
yang Pancasilais.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila secara
Etimologis, Historis dan Terminologis
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah
negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut
sejarah. Berikut ini adalah pengertian Pancasila:
a. Secara
Etimologis
Secara
Etimologis istilah 'Pancasila' berasal dari sansekerta dari India(Bahasa Kasta
Brahmana). Menurut Muhammad Yamin, dalam
Bahasa Sansekerta perkataan'Pancasila'
memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu: "Panca" artinya lima"Syila" vokal i pendek artinya
"batu sendi" alas atau "dasar" "Syiila" vokal
i panjang artinya "peraturan tingkah laku yang baik, yang penting
atau yangsenonoh"
b. Pengertian
Pancasila secara Historis
-
Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pidato Mr. Muh Yamin yang berisi lima
dasar Negara IndonesiaMerdeka
yang diidam - idamkan sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis
mengenairancangan UUD
Republik Indonesia yang berisi lima asas dasar negara yangrumusannya sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan
beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
-
Ir. Soekarno (Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno
mengucapkan pidatonya dihadapan
sidang Badan Penyelidik.Dalam pidato tersebut diajukan oleh Soekarno secara
lisan usulan limaasas sebagai dasar negara Indonesia yang rumusannya sebagai
berikut.
1. Nasionalisme atau Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri
kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut
dapatdiperas menjadi 'Tri sila' yang
rumusannya sebagai berikut.
1. Sosio Nasional, yaitu Nasionalisme
dan Internasionalisme
2. Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi
dengan kesejahteraan rakyat
3. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tri Sila ini bisa diperas lagi
menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.
-
Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Panitia sembilan
setelah mengadakan sidang berhasil menyusunsebuah naskah piagam yang dikenal 'Piagam
Jakarta' yang di dalamnya memuat Pancasila, sebagai tuah hasil pertama kali
disepakati oleh siding. Yangrumusannya adalah sebagai berikut.
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
c. Pengertian
Pancasila secara Terminologis
-
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil
mengesahkan UUD 1945. UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu
Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1. Aturan
peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1. Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alenia tersebut
tercantum rumusan Pancasila.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
-
Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Dalam Konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949
sampai dengan 17 agustus 1950 tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
-
Dalam Undang - Undang Dasar Semetara 1950
Dalam UUDS 1950 yang
berlaku mulai 17 Agustus 1950 sampai tanggal
5 Juli 1959, terdapat pula rumusan Pancasila seperti rumusan yangtercantum
dalam konstitusi RIS.
-
Rumusan Pancasila
di Kalangan masyarakat
Rumusannya beraneka ragam antara lain.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan rakyat
5. Keadilan Sosial
2.2 Fungsi-fungsi Pancasila dalam
kehidupan bernegara
Fungsi pokok Pancasila adalah
sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya
yaitu :
a.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada
suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai
dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik
Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah,
wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan
dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik
Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti
menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan.
Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal
ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan
nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara
Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu
kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan
meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara
(Suhadi, 1998).
b.
Pancasila
Sebagai Ideologi Negara.
Ideologi
dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar.
Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu
bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi
nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa
Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat. Ideologi Negara adalah
ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan
ideologi mayoritas waga negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin
diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai
ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat
dan bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik.
Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu.
Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu.
Sebagai
ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya( cultural
bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia
bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging
dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan
atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari
ideologi itu.
Fungsi
Pancasila sebagai Ideologi Negara, yaitu :
-
Memperkokoh persatuan bangsa karena
bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
-
Mengarahkan bangsa Indonesia menuju
tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan
pembangunan.
-
Memelihara dan mengembangkan identitas
bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan
Pancasila.
-
Menjadi standar nilai dalam melakukan
kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
c.
Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup
Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat
maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup
bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini
kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu
menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini
kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam
sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia
sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya
Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa
Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan
atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
d.
Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
Menurut
Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut
Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa
Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak
jaman dahulu kala.
Menurut
Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya
Bangsa Indonesia. karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa
Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri
khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat
kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat
universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi
kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang
menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
e. Pancasila Sebagai Kepribdian Bangsa
Artinya Pancasila lahir
bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa
Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat
membedakannya dengan bangsa lain.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam
sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai
pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar dapat berdiri
dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus
melekat pada di jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali dari masa
lampau atau di jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan
sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.
f. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa
Pancasila
sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima
secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam
Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang
Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Ketetapan MPR No. I/MPR/2003
tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila
sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa
yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa
Indonesia.
g.
Pancasila
Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Artinya segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan
atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.
h. Pancasila Sebagai Cita-cita dan
Tujuan yang Ingin Dicapai Bangsa Indonesia
Tujuan
bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah
masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan
Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam
suasana peri-kehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta
dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat
disimpulkan bahwa tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah.
1. Untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa
artinya adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari
segi internal maupun eksternal.
2. Tujuan
nasional bangsa yang kedua adalah memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara
Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil,
dan sentosa.
3. Tujuan
Indonesia menurut UUD 1945 yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki
pengetahuan luas, pintar, dan intelek.
4. Tujuan
nasional Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan kedilan sosial.
2.3 Sikap manusia yang Pancasilais
Pembentukan
Manusia Seutuhnya atau Manusia Pancasila
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
a.
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap TuhanYang Maha Esa.
b.
Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan
penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang MahaEsa.
c.
Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaanterhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yangmenyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
e.
Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
2.
Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab
a.
Mengakui
dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnyasebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Mengakui
persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia,tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.
Mengembangkan
sikap saling mencintai sesama manusia.
d.
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e.
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.
Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan
3.
Persatuan Indonesia
a.
Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dangolongan.
b.
Sanggup
dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabiladiperlukan.
c.
Mengembangkan
rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.
Mengembangkan
rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.
Memelihara
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
f.
Mengembangkan
persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.
Memajukan
pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan
dalamPermusyawaratan/Perwakilan
a.
Sebagai
warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.
Tidak
boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.
Menghormati
dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.
Dengan
i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasilkeputusan
musyawarah.
g.
Di
dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
h.
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepadaTuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilaikebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
5.
Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Mengembangkan
perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
b.
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
c.
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati
hak orang lain.
e.
Tidak
menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang
lain.
f.
Tidak
menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayahidup
mewah.
g.
Tidak
menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan
umum.
h.
Suka
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan
bersama.
i.
Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila pada intinya
adalah dasar Negara Indonesia. Pancasila pun dapat diberikan beberapa
pengertian secara Etimologis, Historis dan Terminologis. Selain fungsi
Pancasila itu sebagai dasar negara, juga dapat sebagai ideologi negara, sebagai
pandangan hidup bangsa, sebagai kepribadian bangsa, sebagai perjanjian luhur
bangsa, sebagai sumber dari segala sumber hokum yang ada di Indonesia dan juga
sebagai tujuan dan cita-cita bangsa. Melihat besarnya fungsi Pancasila, maka sebagai
generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa
Indonesia kelak, perlu memelihara dan melestarikannya dengan menghayati dan
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
3.2 Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar