Sabtu, 03 November 2012

FUNGSI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA SERTA MANUSIA PANCASILAIS


BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Di era globalisasi ini, bangsa Indonesia yang kaya akan sumber daya alam ini menjadi suatu bangsa yang rapuh, karena banyak sekali terlihat fenomena kericuhan yang tak hanya dilakukan oleh orang dewasa tetapi juga sudah tak jarang lagi dilakukan oleh para pelajar, seperti tawuran antar pelajar. Bahkan, kadang kala tawuran itu sampai memakan korban jiwa. Hal ini dikarenakan kurang kuatnya moral masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, penanaman nilai-nilai luhur yang dituangkan dalam dasar negara sangat diperlukan baik diberikan dalam bentuk sosialisasi ataupun dalam pembelajaran di sekolah. Karena semakin majunya zaman, semakin pudarnya rasa untuk memiliki dasar negara yang telah dibuat oleh para pendahulu untuk kepentingan kita semua.
Dasar negara adalah suatu hal yang sangat mendasar dan suatu hal yang terpenting dalam berdirinya dan dalam menjalankan pemerintahan dalam suatu negara. Negara Indonesia mempunyai dasar Negara yang dinamakan Pancasila. Pancasila ini merupakan warisan bangsa dari para pendahulu yang wajib dijaga dan diterapkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kehidupan bangsa saat ini. Dengan menganut dan mengamalkan makna yang terkandung dalam Pancasila, kehidupan bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang bermoral tinggi, berkeadilan dan persatuan bangsa akan terjaga. Karena didalam unsure-unsur pembentuk Pancasila berisi tentang pentunjuk berperilaku dalam kehidupan sehari-hari dan juga mengatur  hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Pancasila juga memiliki kedudukan dan fungsi yang  penting bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengatur segala tingkah laku dan tindakan warga negara Indonesia, juga sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila yang digali dan dirumuskan para pendiri bangsa adalah sebuah rasionalitas kita sebagai bangsa yang majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka didapatkan rumusan masalah sebagai berikut.
a.       Bagaimana pengertian Pancasila secara Etimologis, Historis dan Terminologis?
b.      Apa saja fungsi-fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara?
c.       Bagaimana sikap manusia yang Pancasilais?

1.3 Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut.
a.       Mengetahui bagaimana pengertian Pancasila secara Etimologis, Historis dan Terminologis.
b.      Mengetahui dan memahami fungsi-fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara.
c.       Mengetahui bagaimana sikap manusia yang Pancasilais.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Pengertian Pancasila secara Etimologis, Historis dan Terminologis
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun sudut sejarah. Berikut ini adalah pengertian Pancasila:
a.       Secara Etimologis
Secara Etimologis istilah 'Pancasila' berasal dari sansekerta dari India(Bahasa Kasta Brahmana). Menurut Muhammad Yamin, dalam Bahasa Sansekerta perkataan'Pancasila' memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu: "Panca" artinya lima"Syila" vokal i pendek artinya "batu sendi" alas atau "dasar" "Syiila" vokal i panjang artinya "peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yangsenonoh"


b.      Pengertian Pancasila secara Historis
-          Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pidato Mr. Muh Yamin yang berisi lima dasar Negara IndonesiaMerdeka yang diidam - idamkan sebagai berikut :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis mengenairancangan UUD Republik Indonesia yang berisi lima asas dasar negara yangrumusannya sebagai berikut.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
-          Ir. Soekarno (Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya dihadapan sidang Badan Penyelidik.Dalam pidato tersebut diajukan oleh Soekarno secara lisan usulan limaasas sebagai dasar negara Indonesia yang rumusannya sebagai berikut.
1.      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Peri kemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapatdiperas menjadi 'Tri sila' yang rumusannya sebagai berikut.
1.      Sosio Nasional, yaitu Nasionalisme dan Internasionalisme
2.      Sosio Demokrasi, yaitu Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
3.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tri Sila ini bisa diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.
-          Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Panitia sembilan setelah mengadakan sidang berhasil menyusunsebuah naskah piagam yang dikenal 'Piagam Jakarta' yang di dalamnya memuat Pancasila, sebagai tuah hasil pertama kali disepakati oleh siding. Yangrumusannya adalah sebagai berikut.
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c.       Pengertian Pancasila secara Terminologis
-          Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD 1945. UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1. Aturan peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1. Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat. Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alenia tersebut tercantum rumusan Pancasila.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
-          Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Dalam Konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 agustus 1950 tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
-          Dalam Undang - Undang Dasar Semetara 1950
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959, terdapat pula rumusan Pancasila seperti rumusan yangtercantum dalam konstitusi RIS.
-           Rumusan Pancasila di Kalangan masyarakat
Rumusannya beraneka ragam antara lain.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kedaulatan rakyat
5.      Keadilan Sosial

2.2   Fungsi-fungsi Pancasila dalam kehidupan bernegara
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yaitu :
a.       Pancasila Sebagai Dasar Negara
Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998).

b.      Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata masyarakat. Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan ideologi mayoritas waga negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik.
Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik negara atau rezim tertentu.
Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu.
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara, yaitu :
-          Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
-          Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
-          Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
-          Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.

c.       Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.
Bagi bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

d.      Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala.
Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia. karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

e.       Pancasila Sebagai Kepribdian Bangsa
Artinya  Pancasila  lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dapat dijadikan dasar dalam motivasi dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pancasila sebagai pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar dapat berdiri dengan kokoh. Selain itu, pancasila sabagai identitas diri bangsa akan terus melekat pada di jiwa bangsa Indonesia. Pancasila bukan hanya di gali dari masa lampau atau di jadikan kepribadian bangsa waktu itu, tetatapi juga diidealkan sebagai kepribadian bangsa sepanjang masa.

f.       Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.

g.      Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum
Artinya segala peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  di  Indonesia  harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya.



h.      Pancasila Sebagai Cita-cita dan Tujuan yang Ingin Dicapai Bangsa Indonesia
Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana peri-kehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tentram. “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa …” pada kutipan alenia dapat disimpulkan bahwa tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia adalah.
1.      Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa artinya adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun eksternal.
2.      Tujuan nasional bangsa yang kedua adalah memajukan kesejateraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa. 
3.      Tujuan Indonesia menurut UUD 1945 yang ketiga adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas, pintar, dan intelek.
4.      Tujuan nasional Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

2.3   Sikap manusia yang Pancasilais
Pembentukan Manusia Seutuhnya atau Manusia Pancasila
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
a.       Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap TuhanYang Maha Esa.
b.      Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang MahaEsa.
c.       Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaanterhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.      Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yangmenyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
e.       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2.       Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a.       Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnyasebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia,tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e.       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan

3.      Persatuan Indonesia
a.       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dangolongan.
b.      Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabiladiperlukan.
c.       Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.      Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.       Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.       Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.      Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan
a.       Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.      Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.      Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.       Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasilkeputusan musyawarah.
g.      Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.      Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.        Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepadaTuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilaikebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.       Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.      Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.      Menghormati hak orang lain.
e.       Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
f.       Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gayahidup mewah.
g.      Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
h.      Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
i.        Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.



BAB III
PENUTUP

3.1   Kesimpulan
Pancasila pada intinya adalah dasar Negara Indonesia. Pancasila pun dapat diberikan beberapa pengertian secara Etimologis, Historis dan Terminologis. Selain fungsi Pancasila itu sebagai dasar negara, juga dapat sebagai ideologi negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai kepribadian bangsa, sebagai perjanjian luhur bangsa, sebagai sumber dari segala sumber hokum yang ada di Indonesia dan juga sebagai tujuan dan cita-cita bangsa. Melihat besarnya fungsi Pancasila, maka sebagai generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa Indonesia kelak, perlu memelihara dan melestarikannya dengan menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

3.2 Daftar Pustaka




Tidak ada komentar:

Posting Komentar