Sabtu, 03 November 2012

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN RULE OF LAW DAN MASYARAKAT MADANI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai, tata krama, hingga hukum perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakkannya. Dengan melihat kenyataan seperti itu, pembenahan peradilan di negara kita dapat dimulai dari diri sendiri dengan mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakkannya sesuai dengan keadilan yang benar. Dalam pembahasan kali ini, kami membahas keadilan agar nantinya keadilan di negara kita ini dapat ditegakkan. Latar belakang kelahiran Rule of Law adalah diawali dari adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan negara, sarana yang dipilih adalah Demokrasi Konstitusional, dan perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah konsepsi negara hukum.

Meskipun sudah diterapkannya Rule of Law, namun adanya fenomena penindasan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap pemberitaan pers, baik melalui media elektronik maupun media cetak. Contohnya kasus penindasan yang terjadi di Indonesia yang ketika masa Orde Baru, yakni penindasan terhadap keberadaan hak tanah rakyat yang diambil penguasa dengan alasan pembangunan. Dan juga realitas pengekangan dan pembungkaman kebebasan pers dengan adanya pemblokiran beberapa media masssa oleh penguasa. Hal ini merupakan bagian kecil dari fenomena kehidupan yang sangat tidak menghargai posisi rakyat (civil) di hadapan penguasa dan bagian dari fenomena kehidupan yang tidak menghargai kebebasan berserikat dan berpendapat.

Melihat bagian kecil dari realitas tersebut,  maka pada akhirnya diperlukan pengkajian kembali kekuatan rakyat / masyarakat dalam konteks interaksi-relationship, baik antara rakyat dengan Negara, maupun antara rakyat dengan rakyat. Kedua pola hubungan interaksi tersebut akan memposisikan rakyat sebagai bagian integral dalam komunitas Negara yang memiliki kekuatan bargaining dan menjadi komunitas masyarakat sipil yang memiliki kecerdasan, analisis kritis yang tajam serta mampu berinteraksi di lingkungannya secara demokratis.

Kemungkinan akan adanya kekuatan masyarakat sebagai dari komunitas bangsa ini akan menghantarkan pada sebuah wacana yang saat ini sedang berkembangan, yakni Masyarakat madani. Masyarakat madani muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feudal menuju masyarakat barat modern, yang saat itu lebih dikenal dengan istilah civil society.

1.2  Rumusan Masalah
ž Apakah yang dimaksud dengan Rule of Law ?
ž Apakah yang dimaksud dengan masyarakat madani ?
ž Bagaimana ciri dan karakteristik masyarakat madani ?

1.3  Tujuan
ž a. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Rule of Law.
ž b. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan masyarakat madani.
ž c. Untuk mengetahui ciri dan karakteristik masyarakat madani.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Rule of Law
Pengertian Rule Of Law secara umum merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi yang merupakan suatu konsep hukum yang sesungguhnya lahir dari sebuah bentuk protes terhadap sebuah kekuasaan yang absolut disebuah negara. Dalam rangka membatasi kekuasaan yang absolut tersebut maka diperlukanlah pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan itu, sehingga kekuasaan tersebut ditata agar tidak melanggar kepentingan asasi dari masyarakat. Dengan demikian masyarakat terhindar dari tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Dan pada hakekatnya Rule of Law adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara.

Berdasarkan pengertian Rule of Law menurut Friedman (1959) membedakan Rule Of Law menjadi 2 yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki atau materil (ideological sense). Secara formal , Rule Of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir (organized public power), hal ini dapat diartikan bahwa setiap negara mempunyai aparat penegak hukum yang menyangkut ukuran yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of  Law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia dan juga keadilan sosial. Inti dari Rule Of Law menurut Friedman adalah adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.

Sedangkan menurut Albert Venn Dicey dalam bukunya “Introduction to the Law of the Conctitution” memperkenalkan istilah Rule of Law secara sederhana. Rule of Law diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Menurut Dicey, terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law yaitu :
1.    Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan yang sewenag-wenang dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jika memang melanggar hukum.
2.    Kedudukan yang sama di muka hukum, hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara.
3.    Terjamin hak-hak asasi manusianya oleh UU serta Keputusan-Keputusan UU.

Rule of Law dapat dilaksanakan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, karena salah satu unsur dari Rule of Law menurut Dicey adalah terlindunginya Hak Asasi Manusia di negara yang bersangkutan. Rule of Law yang dinamis memiliki syarat-syarat yaitu :
1.    Adanya perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan teknis prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
2.    Adanya lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.    Adanya pemilihan umum yang bebas.
4.    Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5.    Adanya kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan berposisi.
6.    Adanya Pendidikan Kewarganegaraan




2.2  Masyarakat Madani
Masyarakat madani secara substansial sudah ada sejak zaman Aristoteles, yakni suatu masyarakat yang dipimpin dan tunduk pada hukum. Penguasa, rakyat dan siapapun harus taat dan patuh pada hukum yang telah dibuat secara bersama-sama. Bagi Aristoteles, siapapun bisa memimpin negara secara bergiliran dengan syarat ia bisa berbuat adil. Dan keadilan baru bisa ditegakkan apabila setiap tindakan didasarkan pada hukum. Jadi hukum merupakan ikatan moral yang bisa membimbing manusia agar senantiasa berbuat adil. Dalam mendefinisikan masyarakat madani ini sangat tergantung pada kondisi sosiokultural suatu bangsa, karena bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan yang lahir dari sejarah pergulatan bangsa Eropa Barat.
Masyarakat madani adalah masyarakat yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia luar yang modern sehingga dapat terus berkembang dan maju. Dalam masyarakat madani, setiap warganya menyadari dan mengerti akan hak-haknya serta kewajibannya terhadap negara, bangsa dan agama. Masyarakat madani sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif individual. Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang didalamnya hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan kedudukan yang serba serta dan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban. Pada intinya pengertian masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki kehidupan ideal, baik dalam hak dan kewajiban warga dapat terlaksana secara seimbang serta mampu berkembang dengan dunia luar demi majunya kehidupan.
Sebagai titik tolak, disini akan dikemukakan beberapa definisi masyarakat dari berbagai pakar di berbagai negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena masyarakat madani ini (Tim ICCE, 2003) :
1.    Menurut Zbigniew Rau, masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil komitmen keluarga dan hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara. Lebih tegasnya terdapat ruang hidup dalam kehidupan sehari-hari serta memberikan integritas system nilai yang harus ada dalam masyarakat madani, yakni individualisme, pasar dan pluralisme.
2.    Menurut Han Sung-joo, masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari negara, suatu ruang pablik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalamnya.
3.    Menurut Kim Sunhyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari reproduksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.

Berbagai batasan di atas, jelas merupakan suatu analisa dari kajian kontekstual terhadap performa yang diinginkan dalam mewujudkan masyarakat madani. Hal tersebut dapat dilihat dari perbedaan penekanan dalam mensyaratkan idealisme masyarakat madani. Akan tetapi secara global dari ketiga batasan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik. Masyarakat madani adalah suatu ruang (realm) partisipasi masyarakat melalui perkumpulan-perkumpulan sukarela (voluntary association) melalui organisai-organisasi massa.

Masyarakat madani dan negara bergantung mana yang dianggap primer dan mana yang sekunder. Sepertinya menurut pendapat tersebut, hak berserikat merupakan prinsip dalam kehidupan bermasyarakat. Kelompok-kelompok masyarakat tercipta tiada lain untuk terjadi integrasi dalam membangun manyarakat yang berperadaban. Dalam masyarakat madani, warga negara bekerjasama membangun ikatan sosial, jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat nongovermental untuk mencapai kebaikan bersama. Karena itu, tekanan sentral masyarakat madani adalah terletak pada independensinya terhadap negara. Masyarakat madani berkeinginan membangun hubungan yang konsultatif bukan konfrontatif antara warga negara dan negara. Masyarakat madani juga tidak hanya bersikap dan berperilaku sebagai citizen yang memiliki hak dan kewajiban, melainkan juga harus menghormati persamaan dan memperlakukan semua warga negara sebagai pemegang hak kebebasan yang sama (Ramlan Surbakti, 1995).

Disinilah kemudian, masyarakat madani menjadi alternative pemecahan, dengan pemberdayaan dan penguatan daya kontrol masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang pada akhirnya nanti terwujud kekuatan masyarakat sipil yang mampu merealisasikan dan mampu menegakkan konsep hidup yang demokratis dan menghargai hak-hak asasi manusia. Masyarakat madani dipercaya sebagai alternative paling tepat bagi demokratisasi, terutama di negara yang demokrasinya mengalami ganjalan akibat kuatnya hegemoni negara. Tidak hanya itu, masyarakat madani kemudia juga dipakai sebagai cara pandang untuk memahami universalitas fenomena demokrasi di berbagai negara.


2.3  Karakteristik Masyarakat Madani
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
1.    Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2.    Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
a.    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
b.    Pers yang bebas
c.    Supremasi hukum
d.   Perguruan Tinggi
e.    Partai politik
3.    Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.    Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5.    Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.    Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7.    Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
a.    Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
b.   Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
c.    Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
d.   Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
e.    Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
f.    Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi

2.4  Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Adapun ciri-ciri dari masyarakat madani yaitu sebagai berikut:
1.    Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat  melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2.    Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3.    Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4.    Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena   keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5.    Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
6.    Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu  mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.

2.5  Cara Memberdayakan Masyarakat Madani
Strategi pemberdayaan masyarakat madani di Indonesia, menurut Dawam (1999) ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani di Indonesia, antara lain :
1.    Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut paham ini pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik, dan karena itu menjadi sumber instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah stabilitas politik sebagai landasan pembangunan, karena Pembangunan-lebih terbuka terhadap perekonomian global – membutuhkan resiko politik yang minim. Dengan demikian persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamakan dari pada demokrasi.
2.    Strategi yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi.
Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada essensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan, maka akan dengan sendirinya timbul masyarakat madani yang mampu mengontrol negara.
3.    Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah demokratisasi. Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dari strategi pertama dan kedua. Dengan begitu strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang semakin luas.
Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh Hikam bahwa di era transisi ini harus dipikirkan prioritasprioritas pemberdayaan dengan cara memahami target-target group yang paling strategis serta penciptaan pendekatan-pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut. Untuk keperluan itu, maka keterlibatan kaum cendikia, LSM, ormas dan keagamaan dan mahasiswa, mutlak adanya. Lebih tegasnya sebagaimana tertera dalam strategi menurut Hikam(1999) dibawah ini :
1.    Pemetaan atau identifikasi permasalahan dasar menyangkut perkembangan masyarakat madani, khususnya kelompok-kelompok strategis di dalamnya harus mendapat prioritas. Pada tahap ini diupayakan penelitian atau pengkajian yang mendalam baik secara umum maupun khusus terhadap potensi-potensi yang ada dalam masyarakat untuk menumbuhkembangkan masyarakat madani.
2.    Menggerakkan potensi-potensi yang telah ditemukan tersebut sesuai dengan bidang-bidang atau garapan masing-masing. Misalnya bagaimana menggerakkan komunitas pesantren di wilayah-wilayah pedesaan agar mereka ikut memperkuat basis ekonomi dan sosial lapisan bawah.
3.    Dalam upaya pengembangan jangka panjang adalah mengupayakan agar seluruh elemen masyarakat madani memiliki kapasitas kemandirian yang tinggi sehingga secara bersamaan dapat mempertahankan kehidupan demokrasi.

Pada dasarnya masyarakat indonesia masih sulit untuk dicapai masyarakat madani . Hal ini dikarenakan masih rendahnya pendidikan politik dan kewarganegaraan pada masyarakat. Kondisi ini diperburuk dengan kurangnya rasa nasionalisme dan kepedulian terhadap masalah yang dihadapi bangsa sendiri. Maka dari faktor-faktor penghambat tersebut seharusnya seluruh lapisan masyarakat terus bergerak dan maju dalam membentuk masyarakat yang cerdas, demokratis, beradab dan memiliki nasionalisme yang tinggi. Seluruh warga masyarakat dituntut harus mampu berpikir kritis dengan berdasarkan pada pancasila dan semboyan bhineka tunggal ika sehingga terbentuk masyarakat yang mampu mengatasi masalah-masalah yang menimpa bangsanya serta mampu membentuk kekuatan dalam membangun pemerintahan yang kokoh, jujur dan adil. Kemudian dari langkah-langkah yang cerdas dan juga kritis maka akan terbentuk masyarakat yang madani dan berpegangan pada nilai-nilai pancasila. Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan civil society perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut :
1.    Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
2.    Sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain)
3.    Sebagai kontrol terhadap negara
4.    Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group)
5.    Masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya.





BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Pengertian Rule Of Law secara umum merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi yang merupakan suatu konsep hukum yang sesungguhnya lahir dari sebuah bentuk protes terhadap sebuah kekuasaan yang absolut disebuah negara. Dalam rangka membatasi kekuasaan yang absolut tersebut maka diperlukanlah pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan itu, sehingga kekuasaan tersebut ditata agar tidak melanggar kepentingan asasi dari masyarakat. Dengan demikian masyarakat terhindar dari tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa. Dan pada hakekatnya Rule of Law adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. Meskipun sudah diterapkannya Rule of Law, namun adanya fenomena penindasan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap pemberitaan pers, baik melalui media elektronik maupun media cetak. Maka dibentuklah masyarakat madani yang memiliki arti dimana masyarakat yang memiliki kehidupan ideal, baik dalam hak dan kewajiban warga dapat terlaksana secara seimbang serta mampu berkembang dengan dunia luar demi majunya kehidupan.

3.2  Daftar Pustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar