BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita
tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai, tata krama, hingga hukum
perundang-undangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara Indonesia masih
kurang dalam proses penegakkannya. Dengan melihat kenyataan seperti itu,
pembenahan peradilan di negara kita dapat dimulai dari diri sendiri dengan
mempelajari norma atau hukum sekaligus memahami dan menegakkannya sesuai dengan
keadilan yang benar. Dalam pembahasan kali ini, kami membahas keadilan agar
nantinya keadilan di negara kita ini dapat ditegakkan. Latar belakang kelahiran
Rule of Law adalah diawali dari adanya gagasan untuk melakukan pembatasan
kekuasaan pemerintahan negara, sarana yang dipilih adalah Demokrasi
Konstitusional, dan perumusan yuridis dari Demokrasi Konstitusional adalah
konsepsi negara hukum.
Meskipun sudah diterapkannya Rule of
Law, namun adanya
fenomena penindasan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa
merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap
pemberitaan pers, baik melalui media elektronik maupun media cetak. Contohnya
kasus penindasan yang terjadi di Indonesia yang ketika masa Orde Baru, yakni
penindasan terhadap keberadaan hak tanah rakyat yang diambil penguasa dengan
alasan pembangunan. Dan juga realitas pengekangan dan pembungkaman kebebasan
pers dengan adanya pemblokiran beberapa media masssa oleh penguasa. Hal ini
merupakan bagian kecil dari fenomena kehidupan yang sangat tidak menghargai
posisi rakyat (civil) di hadapan penguasa dan bagian dari fenomena kehidupan
yang tidak menghargai kebebasan berserikat dan berpendapat.
Melihat bagian kecil dari realitas
tersebut, maka pada akhirnya diperlukan
pengkajian kembali kekuatan rakyat / masyarakat dalam konteks interaksi-relationship,
baik antara rakyat dengan Negara, maupun antara rakyat dengan rakyat. Kedua
pola hubungan interaksi tersebut akan memposisikan rakyat sebagai bagian
integral dalam komunitas Negara yang memiliki kekuatan bargaining dan
menjadi komunitas masyarakat sipil yang memiliki kecerdasan, analisis kritis
yang tajam serta mampu berinteraksi di lingkungannya secara demokratis.
Kemungkinan akan adanya kekuatan
masyarakat sebagai dari komunitas bangsa ini akan menghantarkan pada sebuah
wacana yang saat ini sedang berkembangan, yakni Masyarakat madani. Masyarakat
madani muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi
transformasi dari masyarakat feudal menuju masyarakat barat modern, yang saat
itu lebih dikenal dengan istilah civil society.
1.2 Rumusan Masalah
Apakah
yang dimaksud dengan Rule of Law ?
Apakah
yang dimaksud dengan masyarakat madani ?
Bagaimana
ciri dan karakteristik masyarakat madani ?
1.3 Tujuan
a. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Rule of Law.
b. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan masyarakat
madani.
c. Untuk mengetahui ciri dan karakteristik masyarakat madani.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Rule of Law
Pengertian Rule Of Law secara umum merupakan suatu doktrin
hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara
berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi yang merupakan suatu konsep hukum yang sesungguhnya lahir dari sebuah
bentuk protes terhadap sebuah kekuasaan yang absolut disebuah negara. Dalam
rangka membatasi kekuasaan yang absolut tersebut maka diperlukanlah
pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan itu, sehingga kekuasaan tersebut
ditata agar tidak melanggar kepentingan asasi dari masyarakat. Dengan demikian
masyarakat terhindar dari tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh
penguasa. Dan pada hakekatnya Rule of Law adalah memposisikan hukum sebagai
landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara.
Berdasarkan pengertian Rule of Law menurut Friedman (1959)
membedakan Rule Of Law menjadi 2 yaitu pengertian secara formal (in the formal
sense) dan pengertian secara hakiki atau materil (ideological sense). Secara
formal , Rule Of Law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir
(organized public power), hal ini dapat diartikan bahwa setiap negara mempunyai
aparat penegak hukum yang menyangkut ukuran yang baik dan buruk (just and
unjust law). Rule of Law pada hakikatnya
merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia
dan juga keadilan sosial. Inti dari Rule Of Law menurut Friedman adalah adanya
keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.
Sedangkan menurut Albert Venn Dicey dalam bukunya
“Introduction to the Law of the Conctitution” memperkenalkan istilah Rule of
Law secara sederhana. Rule of Law diartikan sebagai suatu keteraturan hukum.
Menurut Dicey, terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law yaitu :
1. Supremasi
aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan yang sewenag-wenang dalam arti
seseorang hanya boleh dihukum jika memang melanggar hukum.
2. Kedudukan
yang sama di muka hukum, hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun
pejabat negara.
3. Terjamin
hak-hak asasi manusianya oleh UU serta Keputusan-Keputusan UU.
Rule of Law dapat dilaksanakan
dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, karena salah satu unsur dari Rule
of Law menurut Dicey adalah terlindunginya Hak Asasi Manusia di negara yang
bersangkutan. Rule of Law yang dinamis memiliki syarat-syarat yaitu :
1. Adanya
perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu,
konstitusi harus pula menentukan teknis prosedur untuk memperoleh perlindungan
atas hak-hak yang dijamin.
2. Adanya
lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Adanya
pemilihan umum yang bebas.
4. Adanya
kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5. Adanya
kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan berposisi.
6. Adanya
Pendidikan Kewarganegaraan
2.2 Masyarakat Madani
Masyarakat
madani secara substansial sudah ada sejak zaman Aristoteles, yakni suatu
masyarakat yang dipimpin dan tunduk pada hukum. Penguasa, rakyat dan siapapun
harus taat dan patuh pada hukum yang telah dibuat secara bersama-sama. Bagi
Aristoteles, siapapun bisa memimpin negara secara bergiliran dengan syarat ia
bisa berbuat adil. Dan keadilan baru bisa ditegakkan apabila setiap tindakan
didasarkan pada hukum. Jadi hukum merupakan ikatan moral yang bisa membimbing
manusia agar senantiasa berbuat adil. Dalam mendefinisikan masyarakat madani
ini sangat tergantung pada kondisi sosiokultural suatu bangsa, karena
bagaimanapun konsep masyarakat madani merupakan bangunan yang lahir dari
sejarah pergulatan bangsa Eropa Barat.
Masyarakat madani adalah masyarakat yang berbudaya namun
mampu berinteraksi dengan dunia luar yang modern sehingga dapat terus
berkembang dan maju. Dalam masyarakat madani, setiap warganya menyadari dan
mengerti akan hak-haknya serta kewajibannya terhadap negara, bangsa dan agama.
Masyarakat madani sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat madani
adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu
dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki motivasi dan inisiatif
individual. Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat ideal yang didalamnya
hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing diakui sebagai warga dengan
kedudukan yang serba serta dan sama dalam soal pembagian hak dan kewajiban.
Pada intinya pengertian masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki
kehidupan ideal, baik dalam hak dan kewajiban warga dapat terlaksana secara
seimbang serta mampu berkembang dengan dunia luar demi majunya kehidupan.
Sebagai titik
tolak, disini akan dikemukakan beberapa definisi masyarakat dari berbagai pakar
di berbagai negara yang menganalisa dan mengkaji fenomena masyarakat madani ini
(Tim ICCE, 2003) :
1. Menurut
Zbigniew Rau, masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari
sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka
bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka
yakini. Ruang ini timbul di antara hubungan-hubungan yang merupakan hasil
komitmen keluarga dan hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka
terhadap negara. Lebih tegasnya terdapat ruang hidup dalam kehidupan
sehari-hari serta memberikan integritas system nilai yang harus ada dalam
masyarakat madani, yakni individualisme, pasar dan pluralisme.
2. Menurut
Han Sung-joo, masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi
dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari
negara, suatu ruang pablik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik,
gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara
bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan
solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti
dalamnya.
3. Menurut
Kim Sunhyuk, masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari
kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan
dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan
satuan-satuan dasar dari reproduksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan
kegiatan politik dalam ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan
memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan
pengelolaan yang mandiri.
Berbagai batasan di
atas, jelas merupakan suatu analisa dari kajian kontekstual terhadap performa
yang diinginkan dalam mewujudkan masyarakat madani. Hal tersebut dapat dilihat
dari perbedaan penekanan dalam mensyaratkan idealisme masyarakat madani. Akan
tetapi secara global dari ketiga batasan di atas dapat ditarik kesimpulan,
bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau
tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara,
memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang
mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik. Masyarakat
madani adalah suatu ruang (realm) partisipasi masyarakat melalui
perkumpulan-perkumpulan sukarela (voluntary association) melalui
organisai-organisasi massa.
Masyarakat madani
dan negara bergantung mana yang dianggap primer dan mana yang sekunder.
Sepertinya menurut pendapat tersebut, hak berserikat merupakan prinsip dalam
kehidupan bermasyarakat. Kelompok-kelompok masyarakat tercipta tiada lain untuk
terjadi integrasi dalam membangun manyarakat yang berperadaban. Dalam
masyarakat madani, warga negara bekerjasama membangun ikatan sosial, jaringan
produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat nongovermental untuk
mencapai kebaikan bersama. Karena itu, tekanan sentral masyarakat madani adalah
terletak pada independensinya terhadap negara. Masyarakat madani berkeinginan
membangun hubungan yang konsultatif bukan konfrontatif antara warga negara dan
negara. Masyarakat madani juga tidak hanya bersikap dan berperilaku sebagai
citizen yang memiliki hak dan kewajiban, melainkan juga harus menghormati
persamaan dan memperlakukan semua warga negara sebagai pemegang hak kebebasan
yang sama (Ramlan Surbakti, 1995).
Disinilah kemudian,
masyarakat madani menjadi alternative pemecahan, dengan pemberdayaan dan
penguatan daya kontrol masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang
pada akhirnya nanti terwujud kekuatan masyarakat sipil yang mampu
merealisasikan dan mampu menegakkan konsep hidup yang demokratis dan menghargai
hak-hak asasi manusia. Masyarakat madani dipercaya sebagai alternative paling
tepat bagi demokratisasi, terutama di negara yang demokrasinya mengalami
ganjalan akibat kuatnya hegemoni negara. Tidak hanya itu, masyarakat madani
kemudia juga dipakai sebagai cara pandang untuk memahami universalitas fenomena
demokrasi di berbagai negara.
2.3 Karakteristik
Masyarakat Madani
Karakteristik
masyarakat madani adalah sebagai berikut :
1.
Free public sphere (ruang publik
yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan
publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan
pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada
publik.
2.
Demokratisasi, yaitu proses
untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang
demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota
masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta
kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan
demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan
pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
a.
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)
b.
Pers
yang bebas
c.
Supremasi
hukum
d.
Perguruan
Tinggi
e.
Partai
politik
3.
Toleransi, yaitu
kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial
yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat
serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4.
Pluralisme, yaitu sikap
mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap
tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan
Yang Maha Kuasa.
5.
Keadilan sosial (social
justice),
yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban,
serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6.
Partisipasi sosial, yaitu
partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi,
ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan
dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7.
Supremasi hukum, yaitu upaya
untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan
secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang
sama tanpa kecuali. Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan
masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
a.
Kualitas
SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
b.
Masih
rendahnya pendidikan politik masyarakat
c.
Kondisi
ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
d.
Tingginya
angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
e.
Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
f.
Kondisi
sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
2.4 Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Adapun ciri-ciri dari masyarakat
madani yaitu sebagai berikut:
1.
Terintegrasinya individu-individu
dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial
dan aliansi sosial.
2.
Menyebarnya kekuasaan sehingga
kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh
kekuatan-kekuatan alternatif.
3.
Dilengkapinya program-program
pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang
berbasis masyarakat.
4.
Terjembataninya
kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan
organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap
keputusan-keputusan pemerintah.
5.
Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan
kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya
dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
6.
Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan
kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya
dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
2.5 Cara Memberdayakan
Masyarakat Madani
Strategi
pemberdayaan masyarakat madani di Indonesia, menurut Dawam (1999) ada tiga
strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam
memberdayakan masyarakat madani di Indonesia, antara lain :
1. Strategi
yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini
berpandangan bahwa sistem demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat
yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut
paham ini pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik, dan
karena itu menjadi sumber instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah
stabilitas politik sebagai landasan pembangunan, karena Pembangunan-lebih
terbuka terhadap perekonomian global – membutuhkan resiko politik yang minim.
Dengan demikian persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamakan dari pada
demokrasi.
2. Strategi
yang lebih mengutamakan reformasi sistem politik demokrasi.
Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada essensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan, maka akan dengan sendirinya timbul masyarakat madani yang mampu mengontrol negara.
Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada essensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan, maka akan dengan sendirinya timbul masyarakat madani yang mampu mengontrol negara.
3. Strategi
yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat kearah
demokratisasi. Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dari
strategi pertama dan kedua. Dengan begitu strategi ini lebih mengutamakan
pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang semakin
luas.
Ketiga model
strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas oleh Hikam bahwa di
era transisi ini harus dipikirkan prioritasprioritas pemberdayaan dengan cara
memahami target-target group yang paling strategis serta penciptaan
pendekatan-pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut. Untuk keperluan itu,
maka keterlibatan kaum cendikia, LSM, ormas dan keagamaan dan mahasiswa, mutlak
adanya. Lebih tegasnya sebagaimana tertera dalam strategi menurut Hikam(1999)
dibawah ini :
1. Pemetaan
atau identifikasi permasalahan dasar menyangkut perkembangan masyarakat madani,
khususnya kelompok-kelompok strategis di dalamnya harus mendapat prioritas.
Pada tahap ini diupayakan penelitian atau pengkajian yang mendalam baik secara
umum maupun khusus terhadap potensi-potensi yang ada dalam masyarakat untuk
menumbuhkembangkan masyarakat madani.
2. Menggerakkan
potensi-potensi yang telah ditemukan tersebut sesuai dengan bidang-bidang atau
garapan masing-masing. Misalnya bagaimana menggerakkan komunitas pesantren di
wilayah-wilayah pedesaan agar mereka ikut memperkuat basis ekonomi dan sosial
lapisan bawah.
3. Dalam
upaya pengembangan jangka panjang adalah mengupayakan agar seluruh elemen
masyarakat madani memiliki kapasitas kemandirian yang tinggi sehingga secara
bersamaan dapat mempertahankan kehidupan demokrasi.
Pada dasarnya masyarakat indonesia masih sulit untuk dicapai
masyarakat madani . Hal ini dikarenakan masih rendahnya pendidikan politik dan
kewarganegaraan pada masyarakat. Kondisi ini diperburuk dengan kurangnya rasa
nasionalisme dan kepedulian terhadap masalah yang dihadapi bangsa sendiri. Maka
dari faktor-faktor penghambat tersebut seharusnya seluruh lapisan masyarakat
terus bergerak dan maju dalam membentuk masyarakat yang cerdas, demokratis,
beradab dan memiliki nasionalisme yang tinggi. Seluruh warga masyarakat
dituntut harus mampu berpikir kritis dengan berdasarkan pada pancasila dan
semboyan bhineka tunggal ika sehingga terbentuk masyarakat yang mampu mengatasi
masalah-masalah yang menimpa bangsanya serta mampu membentuk kekuatan dalam
membangun pemerintahan yang kokoh, jujur dan adil. Kemudian dari
langkah-langkah yang cerdas dan juga kritis maka akan terbentuk masyarakat yang
madani dan berpegangan pada nilai-nilai pancasila. Oleh karena itu
dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan civil society
perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut :
1.
Sebagai
pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
2.
Sebagai
advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan
kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang
digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain)
3.
Sebagai
kontrol terhadap negara
4.
Menjadi
kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group)
5.
Masyarakat
madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu
pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat
sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah
jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian,
koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk
organisasi-organsasi lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pengertian Rule Of Law secara umum merupakan suatu doktrin
hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara
berdasarkan hukum (konstitusi) dan demokrasi yang merupakan suatu konsep hukum yang sesungguhnya lahir dari sebuah
bentuk protes terhadap sebuah kekuasaan yang absolut disebuah negara. Dalam
rangka membatasi kekuasaan yang absolut tersebut maka diperlukanlah
pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan itu, sehingga kekuasaan tersebut
ditata agar tidak melanggar kepentingan asasi dari masyarakat. Dengan demikian
masyarakat terhindar dari tindakan-tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh
penguasa. Dan pada hakekatnya Rule of Law adalah memposisikan hukum sebagai
landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara. Meskipun sudah
diterapkannya Rule of Law, namun adanya
fenomena penindasan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa
merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap
pemberitaan pers, baik melalui media elektronik maupun media cetak. Maka
dibentuklah masyarakat madani yang memiliki
arti dimana masyarakat yang memiliki kehidupan ideal, baik dalam hak dan
kewajiban warga dapat terlaksana secara seimbang serta mampu berkembang dengan
dunia luar demi majunya kehidupan.
3.2 Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar