Rabu, 22 Agustus 2012

RIS (1949-1950)


Bentuk Negara
Pada masa konstitusi RIS, bentuk Negara adalah serikat atau federasi. Negara federasi atau serikat merupakan bentuk Negara gabungan dari beberapa Negara yang menjadi Negara-negara bagian dari Negara serikat itu. Ciri yang menonjol dari bentuk Negara serikat adalah bahwa kadaulatan pemerintah pusat diperoleh setelah Negara-negara bagian menyerahkan sebagian kedaulatannya.
            Dalam hubungan kedalam, semua Negara bagian berhak untuk mengukur dan mengurus pemerintahannya sendiri. Sedangkan dalam hubungan ke luar, yang ditangani oleh pemerintah serikat mengcakup hubungan luar negeri,pertahanan, moneter dan urusan pos.
Bentuk Pemerintahan
            Pada masa berlakunya konstitusi RIS, bentuk pemerintahan adalah republic, kepala Negara maupun kepala pemerintahan dipilih oleh rakyat. Oleh sebab itu, kemauan rakyat adalah dasar kekuasaan Negara. Bentuk pemerintahan RIS tercermin dalam Mukadimah Konstitusi RIS alenia III.
            Bentuk pemerintahan yang dipraktikkan pada masa pemerintahan RIS, antara lain mencakup :
a.      Kedudukan Presiden hanya berfungsi sebagai kepala Negara yang tidak dapat diganggu gugat (pasal 69)
b.      Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian (pasal 118)
c.       Berlakunya asas pedoman bahwa kehendak di daerah-daerah bagian dinyatakan merdeka menurut jalan demokrasi (pasal 43)

Pembagian Kekuasaan
            Secara umum, konstitusi RIS dapat dikatakan menganut trias politica dengan pembagian kekuasaan. Pembagian kekuasaan dalam pemerintahan dapat dilihat dari alat-alat perlengkapan federal RIS yang mencakup :
a.      Presiden
b.      Menteri-menteri
c.       Senat
d.      Dewan perwakilan rakyat
e.      Mahkamah agung Indonesia
f.        Dewan Pengawas keuangan
Alat-alat perlengkapan Negara tersebut mempunyai tugas dan fungsi sendiri-sendiri, namun dalam hal-hal tertentu masih terdapat hubungan kerja sama. Sebagai contoh dalam pelaksanaannya adalah :
a.      Pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat mempunyai kekuasaan membuat peraturan perundang-undangan baik untuk satu,beberapa atau semua Negara bagian (pasal 127)
b.      Dewan Perwakilan Rakyatr berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul undang-undang yang simajukan oleh pemerintah atau senat (pasal 129)
c.       Presiden mempunyai hak member ampun dari hukuman-hukuman yang telah dijatuhkan oleh keputusan kehakiman. Hak itu dilakukan sesudah meminta nasihat dari mahkamah agung (pasal 160)
Sistem Pemerintahan     
Sistem pemerintahan yang dianut oleh konstitusi RIS adalah system parlementer cabinet semu (quasi parlementer). Hubungan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.      Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya (pasal 74 ayat 2)
b.      Kekuasaan perdana menteri masih dicampur tangan oleh presiden. Hal itu tampak pada ketentuan bahwa presiden dan menteri-menteri bersama-sama merupakan pemerintah. Seharusnya presiden hanya sebagai kepala Negara sedangkan kepala pemerintahannya dipegang sebagai kepala Negara (pasal 68 ayat1)
c.       Pembentukan cabinet dilakukan oleh presiden, bukan oleh parlemen (pasal 74)
d.      Pertanggungjawaban menteri baik secara perseorangan maupun bersama-sama adalah kepada DPR, namun melalui keputusan pemerintah (pasal 74 ayat 5)
e.      Parlemen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah. Lagi pula, DPR tidak dapat menggunakan mosi tidak percaya terhadap cabinet (pasal 118 dan 122)
f.        Presiden RIS mempunyai kedudukan rangkap, yaitu sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan (pasal 68 dan 69)
Dari penjelasan tersebut dapat disimpukan bahwa system pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni, karena dalam system parlementer murni, parlemen (legislative) mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintahan (eksekutif). Tetapi kenyataannya parlemen hanya terbatas pada hal-hal tertentu saja.

5 komentar: